Sentul | Kabupaten Bogor-
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat ( Dumas) Desa Sentul tentang adanya penjualan Minuman keras dan Minuman Oplosan di wilayahnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bergerak cepat dengan melaksanakan giat razia minuman keras tanpa ijin tersebut pada, Kamis (13/06/2019).
Razia dilaksanakan pada malam hari sekira pukul 21.30 Wib tersebut menyasar dua toko penjual miras diwilayah Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang yakni toko Tambun dan Toko Samuel Siregar yang beralamat di Desa Sentul Rt 03 Rw 01.
Dari razia tersebut Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 182 botol jenis miras tanpa ijin dari berbagai merk.dengan rincian 44 botol miras dari toko Tambun dan 138 botol miras dari toko Samuel Siregar.

Baca juga : Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Bogor Gelar Bukber Bersama Wartawan Pokja Polres Bogor
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri menyatakan kegiatan razia miras tersebut guna meminimalisir penyakit di masayarakat yang disebabkan mengkonsumsi minuman beralkohol, menurutnya alkohol akan membawa dampak buruk baik jangka pendek maupun jangka panjang yang bisa berdampak mengarah kepada prilaku kriminal.
“Biasanya minuman beralkohol akan membuat orang lebih sensitif, sehingga mudah marah dan kesadarannya menurun, sehingga berpotensi melakukan tindakan kriminal, jelas Andri.
Alhamdulilah selama kegiatan razia berlangsung aman terkendali, tambahnya. (sto)